1. Tentang Ujian Evaluasi Pekerja Berketerampilan Spesifik (i) Bidang Produksi Makanan dan Minuman
Pekerja Berketerampilan Spesifik adalah program untuk menerima orang-orang yang memiliki keterampilan khusus dari luar negeri untuk pekerjaan yang kekurangan tenaga kerja di Jepang seperti produksi makanan dan minuman.
Untuk memperoleh status izin tinggal Pekerja Berketerampilan Spesifik (i) Bidang Produksi Makanan dan Minuman, maka harus lulus Ujian Keterampilan tinggal Pekerja Berketerampilan Spesifik (i) Bidang Produksi Makanan dan Minuman dan ujian bahasa Jepang.
Ujian bahasa Jepang terdiri dari Ujian Bahasa Jepang Dasar (JFT-Basic) yang diselenggarakan oleh The Japan Foundation dan Japanese Language Proficiency Test (JLPT) yang diselenggarakan oleh The Japan Foundation dan Japan Educational Exchanges and Services.
Ujian Evaluasi Pekerja Berketerampilan Spesifik (i) Bidang Produksi Makanan dan Minuman (selanjutnya disebut “Ujian”) diselenggarakan oleh The Organization for Technical Skill Assessment of Foreign Workers in Food Industry (OTAFF).
Jika ingin mengetahui tentang permohonan status izin tinggal Pekerja Berketerampilan Spesifik, silakan menghubungi Badan Layanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang.
Silakan bertanya melalui Kontak yang terdapat di Beranda situs web OTAFF untuk pertanyaan selain Ujian Evaluasi Pekerja Berketerampilan Spesifik (i) Bidang Produksi Makanan dan Minuman dan Bidang Industri Layanan Makanan.
2. Persyaratan mengikuti ujian
Orang yang dapat mengikuti Ujian Evaluasi Pekerja Berketerampilan Spesifik Bidang Produksi Makanan dan Minuman di Jepang adalah orang yang memenuhi nomor (1) dan (2) pada hari ujian.
(1) Memiliki status izin tinggal (Catatan 1) dan berusia minimal genap 17 tahun pada hari
ujian
(2) Memiliki paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah asing atau lembaga berwenang di kawasan
yang diatur oleh Menteri Kehakiman dalam pengumuman untuk bekerja sama dalam
pelaksanaan surat perintah deportasi yang lancar
Catatan 1: Orang yang tinggal di Jepang dengan mematuhi hukum di Jepang dapat mengikuti ujian. Walaupun tidak memiliki kartu status izin tinggal, orang yang kunjungan singkat ke Jepang dengan mematuhi hukum di Jepang pun dapat mengikuti ujian. Orang yang berada di Jepang tanpa mematuhi hukum di Jepang
(orang yang tinggal ilegal) tidak dapat mengikuti ujian.
Catatan 2: Untuk saat ini, orang yang memiliki paspor selain Republik Islam Iran dapat mengikuti ujian.
Lulus ujian ini sekali pun, bukan berarti pasti akan mendapat status izin tinggal Pekerja Berketerampilan Spesifik.
Lulus ujian dan memohon Certificate of Eligibility (CoE) atau perubahan status izin
tinggal sekali pun, bukan berarti pasti akan mendapat CoE.Sekali pun mendapat CoE, visa akan dinilai secara terpisah oleh Kementerian Luar Negeri Jepang sehingga bukan berarti pasti akan mendapat visa.
3. Mata ujian dan metode pelaksanaannya
(1) Mata ujian: 2 mata ujian, yaitu uji teori dan ujian praktik
(2) Waktu ujian: 70 menit
(3) Pilihan jawaban: 3 pilihan
(4) Bahasa: Bahasa Jepang (disertai cara baca dalam hiragana untuk kanji)
(5) Metode pelaksanaan: Ujian berbasis komputer (computer based testing/CBT) Soal akan diberikan dengan komputer yang terdapat di lokasi ujian. Peserta ujian melihat soal yang muncul di layar untuk dijawab di layar komputer.
(6) Jumlah soal dan alokasi nilai:
Mata ujian | Ujian teori | Ujian praktik | ||
Jumlah soal | Alokasi nilai | Jumlah soal | Alokasi nilai | |
Pengetahuan umum sanitasi makanan |
25 soal |
Total 75 poin (1 soal 3 poin) |
Ujian keputusan: 4 soal
Pembuatan rencana: 2 soal |
Total 30 poin (1 soal 5 poin) |
Faktor bahaya | ||||
Manajemen sanitasi umum | ||||
Manajemen sanitasi berdasarkan HACCP | ||||
Keselamatan kerja |
5 soal | Total 25 poin (1 soal 5 poin) | Ujian keputusan: 4 soal | Total 20 poin (1 soal 5 poin) |
| 30 soal | 100 poin | 10 soal | 50 poin |
4. Standar kelulusan
Nilai untuk lulus adalah minimal 98 poin dari total 150 poin(persentase benar minimal 65%).
5. Biaya ujian
8.000 yen (termasuk pajak)
Biaya ujian yang telah dibayar tidak dapat dikembalikan.
Namun, biaya ujian akan dikembalikan dalam hal berikut ini.
Tidak dapat menyelenggarakan ujian karena alasan kepentingan OTAFF
OTAFF memutuskan tidak dapat menyelenggarakan ujian karena bencana alam
* Biaya ujian tidak akan dikembalikan jika dapat mengikuti ujian di hari lain.
6. Mengikuti ujian ulang
Jika hendak mengikuti ujian di bidang yang sama sekali lagi setelah mengikuti ujian, harus memiliki rentang jeda 45 hari sejak keesokan hari ujian yang diikuti sebelumnya. Artinya, ujian dapat diikuti kembali sejak hari ke-46 terhitung dari keesokan hari ujian

